RUU PPSK tidak urgen karena kontennya dinilai lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021 sebenarnya tidak urgen untuk saat ini.

"Pada dasarnya RUU PPSK tidak urgen untuk saat ini," kata Anis Byarwati dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

RUU ini akan mengatur hal-hal yang komprehensif terkait reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan.

Baca juga: Rupiah ditutup menguat, dipicu kebijakan bank sentral tahan suku bunga

Aturan tersebut akan merevisi sejumlah undang-undang terkait sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anis berpandangan RUU PPSK tidak urgen karena kontennya dinilai lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral.

Ia berpendapat bahwa dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi rupiah.

Baca juga: Perry Warjiyo: BI akan terus berada di pasar, jaga stabilitas rupiah

Anis mengingatkan bahwa kerentanan depresiasi rupiah bakal meningkat karena masih tingginya porsi kepemilikan aset asing di dalam negeri baik dari pasar saham (sekitar 45 persen) maupun pasar obligasi (sekitar 30 persen).

"Jadi, tolong jangan gegabah soal RUU ini," ujarnya.

Anis berpendapat bahwa persoalan yang dihadapi oleh sektor keuangan Indonesia saat ini lebih kepada rendahnya peran sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyatakan pula bahwa revisi regulasi di saat kondisi tidak normal (pandemi) bisa berdampak buruk terhadap persepsi pasar, apalagi bank sentral dinilai saat ini bekerja cukup baik.

Terkait dengan dan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Anis menyampaikan bahwa ia lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI.

“Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas sebagaimana lembaga tinggi negara lainnya,” ujar Anis Byarwati.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021