Berdasarkan data pada akhir Desember 2020, jumlah merchant QRIS di wilayah eks Keresidenan Banyumas tercatat sebanyak 65.011 merchant dan jumlahnya meningkat menjadi 72.294 merchant pada Maret 2021 atau mengalami peningkatan sebesar 11,2 persen.
Purwokerto (ANTARA) - Implementasi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah eks Keresidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara menunjukkan tren kenaikan positif, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Samsun Hadi.

"Berdasarkan data pada akhir Desember 2020, jumlah merchant QRIS di wilayah eks Keresidenan Banyumas tercatat sebanyak 65.011 merchant dan jumlahnya meningkat menjadi 72.294 merchant pada Maret 2021 atau mengalami peningkatan sebesar 11,2 persen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis sore.

Menurut dia, peningkatan tersebut disebabkan pembayaran menggunakan QRIS memiliki banyak kelebihan di antaranya mudah dan cepat.

Baca juga: Ganjar dorong objek wisata di Jawa Tengah terapkan pembayaran nontunai

Dalam hal ini, kata dia, masyarakat cukup memindai QR Code yang disediakan dan memasukan nominal yang diinginkan melalui aplikasi mobile banking ataupun dompet digital yang mereka miliki.

"Transaksi menggunakan QRIS tidak dipungut biaya sama sekali, metode pembayaran yang nirkontak dan bisa dilakukan pembayaran tanpa tatap muka semakin menarik minat masyarakat menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran," katanya.

Selain itu, kata dia, penggunaan QRIS di era pandemi seperti saat sekarang merupakan cara bertransaksi yang aman karena meminimalisasi kontak antara pedagang dan pembeli serta kontak dengan uang tunai.

Baca juga: Survei menunjukkan pembayaran tanpa sentuh meningkat selama pandemi

Ia mengatakan pertumbuhan implementasi QRIS di wilayah eks Keresidenan Banyumas tidak terlepas dari peran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Purwokerto dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang secara rutin melaksanakan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor.

"Saat ini implementasi QRIS di wilayah eks Keresidenan Banyumas sudah diterapkan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, pembayaran pemohonan SIM (Surat Izin Mengemudi), donasi sosial, transaksi pedagang pasar, rumah makan, pariwisata, dan tempat usaha lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Samsun mengatakan Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah menargetkan implementasi 12 juta merchant QRIS pada tahun 2021 sebagai bentuk perluasan penggunaan QRIS oleh masyarakat.

Sebagai upaya mencapai target tersebut, kata dia, KPw BI Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan KPw BI Purwokerto, KPw BI Solo, dan KPwBI Tegal melaksanakan Semarak Edukasi Keuangan Digital (Srikandi) QRIS 2021 pada tanggal 18 Maret 2021.

Menurut dia, kegiatan tesebut merupakan bentuk komunikasi dan edukasi publik mengenai QRIS yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.

"Kegiatan Srikandi QRIS yang mengusung tema Angkringan QRIS dibagi menjadi dua agenda utama, yaitu pre event dan event/Big Bang. Kegiatan pre event merupakan pembuatan dan publikasi video promosi QRIS yang dibintangi oleh influencer atau artis yang popular di kalangan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan video promosi tersebut mengambil tema implementasi QRIS di Provinsi Jawa Tengah seperti implementasi QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, implementasi QRIS untuk berdonasi, bertransaksi di pasar hingga penggunaan QRIS untuk pembayaran SIM.

Sementara acara puncak Srikandi QRIS 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada tanggal 18 Maret 2021, kata dia, menghadirkan 12 narasumber untuk memberikan sosialisasi dan berdiskusi mengenai kegunaan dan kelebihan QRIS.

Menurut dia, narasumber tersebut di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan nggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Sugeng. ***1***

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021