Pemusnahan kapal ikan negara asing

  • Kamis, 18 Maret 2021 16:07 WIB

Petugas mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa dua unit kapal ikan negara asing beserta alat tangkapnya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan personel Dit Pol Air Polda Aceh mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa dua unit kapal ikan negara asing beserta alat tangkapnya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait