Aparat kepolisian segera menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat meminta adanya evaluasi tuntas kasus kecelakaan bus pariwisata PO Sri Padma Kencana yang menewaskan puluhan orang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Berdasarkan informasi dari RSUD Sumedang jumlah korban 66 orang, sebanyak 27 orang meninggal dan 39 orang selamat," ungkap Toriq dalam katerangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Toriq Hidayat menyatakan sangat prihatin atas musibah kecelakaan yang menimpa bus pariwisata PO Sri Padma Kencana di Sumedang tersebut.

Baca juga: Polisi belum tetapkan tersangka kasus kecelakaan bus di Sumedang

Ia mengemukakan jalan terjadinya musibah itu merupakan akses penghubung antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang, berkondisi jalan menurun, dan tidak dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU).

Toriq mengharapkan aparat kepolisian segera menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan tersebut agar tidak berkembang isu-isu yang belum tentu benar tentang penyebab kecelakaan maut ini.

"Kejadian ini juga seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperhatikan penerangan jalan-jalan yang memang berisiko untuk terjadinya kecelakaan. Jangan sampai setelah kejadian kecelakaan baru kemudian dipenuhinya penerangan jalan tersebut. Evaluasi ini sangat penting," paparnya.

Toriq pun mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban meninggal dan agar diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.

Selain itu, Toriq juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan warga yang telah membantu proses evakuasi yang tidak mudah ini.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong pemerintah untuk segera melakukan penguatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari segi kelembagaan, anggaran, SDM investigator, serta sarana dan prasarana.

Ia menilai PP No 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi juga masih lemah. Selain itu, dari segi kelembagaan, KNKT bukanlah organisasi yang mandiri.

Ia mengemukakan menurut Pasal 3 Perpres No 2 Tahun 2012 tentang KNKT, KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun menurut Pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan 26 korban kecelakaan bus di Sumedang
Baca juga: Korban kecelakaan bus di Sumedang bertambah, total 29 orang tewas

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021