Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif mendukung persiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke beroperasi lagi.

"Saya mendukung. Ada tahap persiapan, ada itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai nampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif di Jakarta, Jumat.

Syarif menyebutkan, merujuk publikasi data perkembangan kasus COVID-19, penerapan protokol kesehatan sudah cukup membaik, meskipun masih ada warga Jakarta abai terhadap upaya pencegahan penularan COVID-19.

Jika Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke kembali beroperasi, tidaklah sama sebelum pandemi terjadi. Perlu ada ketentuan yang wajib ditaato oleh pengunjung dan pengelola usaha.

"Jangan bayangkan karaoke di zaman normal, itu soal lain. Coba tempat penyelenggara karaoke dilakukan dialog cara yang aman protokol kesehatannya apa," katanya.

Namun dia menegaskan dukungannya terhadap usaha karaoke kembali beroperasi adalah karaoke keluarga. Di luar karaoke keluarga, Syarif menyatakan menolak izin operasional.

"Kita tidak izinkan, saya tidak mendukung perbandingannya kalau karaoke keluarga sama karaoke 'malam' bisa saya katakan sekarang menjamurnya tuh 1:10 karaoke keluarga 10 yang malam 1," katanya.

Baca juga: Karaoke Masterpiece kepergok lakukan pelanggaran PSBB
Baca juga: Pemprov DKI tutup Diamond Karaoke
Pengunjung karaoke Master Piece Mangga Besar jalani tes cepat antibodi dalam sidak pelanggaran PSBB di Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Pusat/am.
Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI pada 8 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 itu, disebutkan bahwa pemprov tengah melakukan persiapan kembali mengizinkan usaha karaoke beroperasi di masa pembatasan aktivitas masyarakat. Disebutkan pula ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni:

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Jakarta;
2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin 1, wajib membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat;
a. Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000,
b. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab,
c. Melampirkan tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku,
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan),
e. Mempersiapkan pembentukan tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.


Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021.

Baca juga: Dispar DKI siapkan rekomendasi penyegelan Karaoke Masterpiece
Baca juga: Kedapatan beroperasi, tempat karaoke di Cilandak didenda Rp25 juta
Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Namun demikian, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan belum ada ketetapan tentang operasional tempat karaoke, meskipun ia tidak memungkiri pemprov tengah melakukan peninjauan kesiapan usaha hiburan tersebut.

"Belum boleh yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat. (Surat Edaran) Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," kata Bambang, Selasa (9/3).

Bambang menambahkan, kendati satu tempat usaha karaoke telah memenuhi standar protokol kesehatan ketat, tidak otomatis beroperasi. Pelaku usaha masih harus menunggu keputusan bidang hiburan ini boleh kembali diizinkan beroperasi.

"Sedang dipersiapkan untuk buka, yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021