Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pedagang Pasar Induk Cibitung meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunda sementara revitalisasi pasar dengan alasan kesulitan ekonomi sebagai imbas pandemi COVID-19.

"Kondisi kita sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Apalagi suruh bayar uang muka kios baru. Harapannya agar pemerintah daerah meninjau ulang lagi, tidak tergesa-gesa," kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung Juhaeri di Cikarang, Rabu.

Juhaeri menjelaskan proses 'intimidasi' kepada para pedagang dan pemilik kios di Pasar Induk Cibitung masih saja berlangsung. Para pedagang diwajibkan membayar uang muka untuk mendapatkan lapak baru setelah pasar selesai direvitalisasi nanti.

Pedagang pasar yang berjumlah 1.800 orang itu diminta membayar uang muka sebesar 10 persen atau Rp12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios berukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol dengan harga Rp126 juta.

Setelah itu diwajibkan membayar kembali 30 persen dari total harga selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati. Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp270 juta.

"Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios serta los di Pasar Induk Cibitung," ungkapnya.

Ketua Tim Kuasa Penasehat Hukum dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung Hersona Bangun mengatakan hingga kini pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

"Nah kami berharap semua pihak terkait sementara waktu untuk bisa menahan diri, sampai nanti ada kepastian terkait rencana revitalisasi ini, tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakan dan langkah untuk duduk bersama mencari solusi terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang Pasar Induk Cibitung," katanya.

Dia menegaskan proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah ada penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah.

"Bahwa proses revitalisasi belum dapat berjalan karena belum dilakukan penghapusan aset. Selain itu masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan para pedagang," ucapnya.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Mustaqim Marzuki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke Pasar Induk Cibitung untuk menelusuri laporan atau aduan yang disampaikan perwakilan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung.

"Sesuai arahan dari pimpinan Komisi II, nanti kami akan telusuri dulu laporan atau aduan tersebut. Bagaimanapun, kami akan menampung aspirasi kawan-kawan kita dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung," katanya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama revitalisasi dan pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Pembangunan revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu 18 bulan dengan menghabiskan biaya sebesar Rp199 miliar.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021