Pengelolaan Blok Rokan akan resmi beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tanggal 9 Agustus 2021
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin mendorong komunikasi yang lebih intensif dari beragam pihak terkait agar pengalihan pengelolaan sumber daya migas di Blok Rokan, Provinsi Riau, dapat berjalan secara lebih lancar.

"Proses pengelolaan Blok Rokan sudah disepekati. Pengelolaan Blok Rokan akan resmi beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tanggal 9 Agustus 2021," kata Alex Noerdin dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Alex mengatakan selama masa transisi perlu dilakukan komunikasi intensif berbagai pemangku kepentingan, khususnya kepada pihak PT Pertamina Hulu Rokan dan PT CPI, agar proses transisi seperti peralihan kontrak kerja mitra, aset, formula dan teknologi, transfer data, tenaga kerja, SOP dan lainnya dapat berjalan lancar.

Dengan demikian, lanjutnya, ke depannya bisa menjaga pula produksi di Blok Rokan dan menahan tingkat penurunan alamiah dengan melakukan pemboran sesuai target yang telah ditetapkan.

Panitia Kerja (Panja) Migas Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin sudah menyambangi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau, guna memastikan bahwa proses peralihan pengelolaan ladang minyak Blok Rokan dari Chevron dapat berjalan dengan lancar.

Blok Rokan merupakan blok minyak terbesar di Indonesia dengan luas 6.264 kilometer persegi yang terletak di 5 Kabupaten di Riau, yaitu Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Sedangkan rata-rata produksi Blok Rokan dalam produksi nasional adalah sebesar 46 persen sejak tahun 1951 hingga tahun 2020. Blok Rokan memiliki 115 lapangan dengan tiga lapangan memiliki potensi minyak yang baik, yaitu Duri, Minas dan Bekasap.

Sebagaimana diwartakan, PT Pertamina (Persero) memiliki empat komitmen dalam pengelolaan Blok Rokan. Pertama, memberikan kontribusi dari hasil Blok Rokan terhadap pendapatan bagi hasil daerah.

Kedua, badan usaha milik daerah (BUMD) berhak atas 10 persen participating interest (PI) Blok Rokan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 1923 K/10/MEM/2018.

Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Dengan demikian, hal ini akan menggerakkan keekonomian masyarakat Riau.

Terakhir, perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam kegiatan tanggung jawab sosial agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Kontrak bagi hasil Blok Rokan ditandatangani antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan disetujui Menteri ESDM pada 9 Mei 2019.

Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Panja Migas DPR RI tinjau kesiapan peralihan Blok Rokan Riau
Baca juga: Pertamina janjikan Blok Rokan dongkrak ekonomi Riau
Baca juga: Riau ingin BUMD kelola pembangkit listrik Blok Rokan eks Chevron

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021