Timika (ANTARA) - Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Tri Retno Isnaningsih mengapresiasi minimnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di Kabupaten Mimika selama masa pandemi COVID-19.

"Saya mengapresiasi karena pada masa pandemi COVID-19 saat ini kasus PHK pekerja di Mimika tidak begitu tinggi. Kalau bisa menekan PHK di masa pandemi COVID-19 ini tentu sangat luar biasa sehingga dapat menyelamatkan sekian banyak orang," kata Tri Retno di Timika, Selasa.

Ia menyebut kasus PHK pekerja selama 2020 yang diterima Kemenaker berdasarkan laporan dari seluruh Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia mencapai 3 juta orang, sementara PHK yang tidak terdata berjumlah 6 juta orang dan pekerja yang dirumahkan serta dikurangi jam bekerjanya mencapai sekitar 9 juta orang.

Pemerintah, katanya, belum lama ini meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP bagi para pekerja yang mengalami PHK dan lainnya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca juga: Kapolda Papua: Freeport jangan semena-mena PHK karyawan

Baca juga: 251 pekerja di Jaktim terkena PHK sepanjang 2020


Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan selain mendapatkan manfaat uang tunai selama tiga bulan, juga mendapatkan akses pasar kerja.

Vice President Bidang Industrial Relations PT Freeport Indonesia Demi Magai menyebut perusahaannya sama sekali tidak melakukan PHK pekerja selama masa pandemi COVID-19.

"Kalau PHK karyawan Freeport tidak ada selama masa pandemi COVID-19. Sementara untuk perusahaan kontraktor pasti ada," kata Demi.

Saat ini jumlah karyawan permanen PT Freeport Indonesia baik yang bekerja di area pertambangan di wilayah Kabupaten Mimika maupun di perkantoran Jakarta mencapai 6.662 orang.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Mimika, pembayaran klaim peserta pada 2020 meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya, dimana total pembayaran klaim peserta mencapai Rp187,616 miliar.

"Pembayaran klaim peserta program BPJamsostek di Kantor Cabang Mimika tahun 2020 meningkat dua kali lipat dibanding periode 2019 yang hanya terealisasi sekitar Rp70-an miliar," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Mimika Verry L Boekan.

Meningkatnya pembayaran klaim peserta BPJamsostek di Mimika tahun lalu itu berkaitan dengan krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 sehingga banyak tenaga kerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua-nya.*

Baca juga: Menaker: Pengangguran di Indonesia naik 2,6 juta akibat COVID-19

Baca juga: BPS catat 531.000 pekerja di Sumbar terdampak COVID

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021