Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri memastikan pencegahan kerumunan massa sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 dilakukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pencegahan kerumunan atau penyebaran kerumunan dilakukan sesuai aturan," kata Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta, Senin.

Sebagai contoh, Polri mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan pembubaran suatu kegiatan di daerah Jakarta Barat yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

"Jadi intinya setiap peristiwa yang dianggap dapat terjadi perbuatan melanggar hukum, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan dan situasi yang berlaku," kata Irjen Pol Suwondo.

Baca juga: Khofifah: PPKM Mikro efektif turunkan penyebaran COVID-19

Terkait koordinasi dan kolaborasi TNI bersama Polri di lapangan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Asisten Operasional (Asops) Panglima TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Arios Tiopan Aritonang menilai sudah berjalan dengan baik.

"Koordinasi antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas berjalan dengan baik melalui setiap posko yang didirikan," kata dia.

Posko-posko PPKM skala mikro di setiap daerah melibatkan aparat pemerintah yakni perwakilan perangkat desa, polisi dan TNI. Posko tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin terutama dalam hal penelusuran kontak pasien COVID-19 hingga koordinasi dan kolaborasi.

Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM skala mikro terhitung 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Tiga provinsi tambahan penerapan kebijakan tersebut yakni Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kakorbinmas Baharkam tambah personel tenaga penelusuran COVID-19

Baca juga: Menko Airlangga jelaskan dampak PPKM terhadap ekonomi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021