Saya berharap kalau yang lain dari para pembayar individu kalau bisa dilakukan pada minggu-minggu ini
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 dengan didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Sri Mulyani melaporkan SPT Pajak secara online yakni e-Filing dengan dibantu oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo.

“Hari ini kita semuanya telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020 yang untuk kita semuanya sebagai individu atau perorangan itu memang deadline-nya akhir bulan ini yaitu pada 31 Maret 2021,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemenkeu: 4,53 juta wajib pajak telah laporkan SPT hingga hari ini

Sri Mulyani menyatakan penyampaian SPT dapat dilakukan melalui online seperti yang dilaksanakan oleh para jajaran Kementerian Keuangan sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak secara langsung.

“Kita bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan jadi dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujar Sri Mulyani.

Ia mengingatkan agar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dapat segera melaporkan SPT untuk menghindari potensi terjadinya error jika semua melakukan pada akhir-akhir menjelang batas pelaporan yakni 31 Maret 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi lapor SPT Tahunan PPh secara daring

Sementara itu sebanyak 4,74 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 5 Maret yang 4,57 juta di antaranya melalui e-Filling dan 165 ribu sisanya secara manual.

Kemudian untuk WP OP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 5 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi 4,88 juta melalui e-Filling dan 202 ribu secara langsung.

“Saya berharap kalau yang lain dari para pembayar individu kalau bisa dilakukan pada minggu-minggu ini,” tegasnya.

Baca juga: DJP catat 2,8 juta wajib pajak telah lapor SPT tahunan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021