ANTARA - Seorang nasabah yang menerima uang di rekeningnya akibat salah transfer dari bank harus dikembalikan. Jika tidak mengembalikan, bisa dipidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dasar hukumnya adalah Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Farah Khadija)