Cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai Rp100 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali menyatakan penyetoran tersebut sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara melalui "asset recovery" dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Selain itu, KPK juga telah menyetor ke kas negara Rp50 juta yang merupakan pembayaran denda dari terpidana wiraswasta Karunia Alexander Muskitta berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dieksekusi ke Rutan Palembang

Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa suap divonis 5 tahun penjara


Karunia Alexander adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Selanjutnya KPK juga telah menyetor pembayaran denda senilai Rp50 juta dari terpidana Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.

Rahadian adalah terpidana perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kemudian, penyetoran pembayaran uang denda dari terpidana M Indung Andriani K selaku pihak swasta senilai Rp200 juta berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Indung merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Terakhir, KPK menyetor senilai Rp302.675.000 cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Yang bersangkutan adalah terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Kabid Jalan Muara Enim divonis 4 tahun penjara

Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek Rp3 miliar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021