Banda Aceh (ANTARA) - Partai "besutan" mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) segera mengumumkan nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh untuk sisa masa jabatan 2017-2022 melalui keputusan yang disampaikan setelah rapat majelis tinggi partai.

"Untuk nama calon Wakil Gubernur Aceh dari PNA akan diputuskan dan diumumkan majelis tinggi Jumat besok (5/3)," kata Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi, di Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Presiden berhentikan Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh

Baca juga: KPK eksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin


Sebelumnya, PNA sudah memegang empat nama untuk dipilih salah satunya menjadi Cawagub Aceh yakni mantan Ketua DPR Aceh Muharuddin, Muhammad MTA, mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar dan M Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung dari Irwandi Yusuf.

Keputusan PNA nantinya, kata Miswar, akan dikomunikasikan dengan partai pengusung lainnya yakni Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Daerah Aceh (PDA) dan PDI Perjuangan.

Terkait usulan Cawagub PNA, pengamat politik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Effendi Hasan berpendapat bahwa pengusulan calon Wagub Aceh itu memang harusnya dari PNA karena posisi mereka sebagai pengusung utama

Kata Effendi, sudah seharusnya dalam konteks etika politik Cawagub Aceh harus diusulkan oleh PNA selaku partai pengusung utama pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2017 lalu.

"Jadi saya pikir secara etika politik yang paling sah mengusung wakil Gubernur adalah PNA sebagai pengusung utama, jadi PNA harus cepat merespons ini," kata Effendi.

Baca juga: KPK eksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Setelah itu, PNA kemudian harus menyatukan persepsi dengan partai pengusung lainnya, karena secara etika politik sudah sah jika seandainya partai lain memandatkan kembali pada PNA mengusulkan wakil dari kader mereka sendiri.

"Secara etika harus kader PNA Cawagub Aceh, ini juga sebagai proses kaderisasi partai agar berjalannya proses demokrasi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Effendi juga menuturkan, partai pengusung sudah harus mengambil tindakan cepat dalam hal pengusulan Wagub Aceh ini mengingat waktu yang sudah sangat singkat, dan tidak berjalannya pemerintahan yang efektif serta efisien.

"Karena Gubernur Aceh tidak mungkin melakukan tugas-tugas terkait dengan Pemerintahan Aceh itu sendiri. Untuk itu diperlukan seorang Wakil Gubernur guna membantu tugas-tugas pemerintahan," demikian kata Effendi.

Baca juga: Wagub Aceh akui Irwandi-Stefy rapatkan "Aceh Marathon"

Baca juga: Irwandi-Nova jadi Gubernur/Wagub Aceh 2017-2022

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021