Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempersiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi agar migrasi siaran televisi terestrial analog ke digital atau analog switch off (ASO) bisa terjadi pada 2022.

"Kita memiliki waktu sekitar 20 bulan untuk mempersiapkan penghentian siaran analog dan beralih sepenuhnya ke digital," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Baca juga: ASO berpotensi tumbuhkan 232 ribu lapangan pekerjaan baru

Migrasi siaran televisi dari analog ke digital (ASO) diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan ASO harus terjadi paling lambat dua tahun setelah undang-undang berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, ASO ditargetkan terjadi pada 2 November 2022. Ketentuan ASO diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang secara spesifik mengatur multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio.

Penyelenggaraan multipleksing dianggap penting bagi ekosistem televisi digital. Lembaga penyiaran selama siaran analog harus membangun dan mengoperasikan sendiri infrastruktur pemancar.

"Setiap pemancar tersebut juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, baik dari segi investasi infrastruktur yang besar, dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros," kata Johnny.

Inefisiensi ini akan diatasi lewat infrastruktur bersama atau sharing infrastucture antarlembaga penyiaran sehingga satu kanal frekuensi bisa menyiarkan hingga 10 program secara simultan.

Infrastruktur bersama menjanjikan biaya yang lebih efisien dan penghematan spektrum frekuensi untuk telekomunikasi seluler.

Baca juga: Migrasi analog ke digital buka peluang bagi televisi lokal

Peran TVRI
PP Postelsiar mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas, Lembaga Penyiaran Publik TVRI akan menjadi penyelenggara multipleksing untuk lembaga penyiaran lainnya.

Kominfo akan melakukan evaluasi dan seleksi bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) agar mereka bisa menjadi penyelenggara multipleksing.

Metode evaluasi akan digunakan di daerah yang sudah terselenggara multipleksing oleh LPS, sementara metode seleksi untuk daerah yang belum memiliki multipleksing oleh LPS.


Baca juga: Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

Baca juga: Migrasi tv analog ke digital genjot industri dalam negeri

Baca juga: Kominfo manfaatkan frekuensi migrasi tv digital untuk 5G mulai Q3 2021

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021