Nunik membantah, ia tidak pernah terima uang
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, membantah seluruh pertanyaan yang diajukan oleh jaksa dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Awalnya jaksa mempertanyakan kepada Nunik terkait pertemuannya bersama Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonan Mustafa sebagai gubernur Lampung.

"Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa, untuk 'beli perahu'," kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Kemudian jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp1 miliar yang diterima Nunik dari Midi Iswanto. Nunik kembali membantah jaksa KPK, dan mengatakan bahwa ia tidak pernah terima uang.

"Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan Anda," kata jaksa lagi.

Jaksa Taufik melanjutkan masalah uang Rp150 juta yang diterima saksi Nunik. Nunik membenarkan telah menerima uang tersebut, namun uang tersebut pinjam dari Khaidir Bujung untuk keperluan pembangunan Kantor DPC PKB Lampung Tengah.

"Hubungan saat itu lagi baik sama Khaidir Bujung, saya pinjam Rp150 untuk biaya tukang pembangunan DPC Lampung Tengah. Rp100 juta sudah saya bayar, sisa Rp50 juta belum saya bayar karena Khaidir Bujung ada sangkutan juga sama saya saat pencalonan anggota DPRD Lampung," kata saksi Nunik pula.

Chusnunia atau Nunik menjadi saksi terkait kasus korupsi dengan terdakwa Mustafa, saat itu Nunik menjabat sebagai Bupati Lampung Timur, sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung.
Baca juga: Wagub Lampung jadi saksi kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah
Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap mantan Bupati Lampung Tengah

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021