Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (3/3)
Maumere (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (3/3), mulai dari penangkapan 22 terduga teroris di Jawa Timur oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia sampai rangkaian fakta baru yang terbuka dalam sidang korupsi benur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Berikut ini lima berita hukum pilihan ANTARA:

1. Polri: Total 22 terduga teroris ditangkap di Jatim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono mengumumkan total 22 terduga teroris telah ditangkap di Jawa Timur oleh anggota Densus 88 Antiteror. Sebanyak 12 orang di antaranya diyakini terhubung dengan jaringan teroris Al Qaeda, kata Rusdi.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polri persempit pergerakan kelompok Ali Kalora usai kontak tembak

Satuan tugas gabungan pengamanan di Poso, Sulawesi Tengah, Madago Raya TNI/Polri, mempersempit ruang gerak kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono.

Penyelidik masih mendalami bantuan logistik dari simpatisan-simpatisan ke kelompok Ali Kalora yang saat ini diyakini bersembunyi di pegunungan.

Selengkapnya baca di sini.

3. Kejagung sita 23 ribu hektare tambang nikel tersangka kasus Asabri

Jaksa penyidik khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 23 ribu hektare lahan tambang nikel milik Heru Hidayat, tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Penyitaan itu merupakan salah satu bentuk penyelamatan terhadap aset negara, kata pihak kejaksaan.

Selengkapnya baca di sini.

4. Gilang “fetish kain jarik” divonis 5 tahun 6 bulan penjara Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku pelecehan seksual yang dikenal dengan julukan “Gilang Bungkus” atau kasus viral “fetish kain jarik” divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Gilang dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta atau enam bulan tambahan waktu kurungan.

Selengkapnya baca di sini.

5. Staf khusus Edhy ancam copot dirjen karena tak setuju ekspor benur

Andreau Misanta, staf khusus mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo, pernah mengancam Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, M Zulficar Mochtar dicopot dari jabatannya karena dia tidak setuju kebijakan ekspor benur.

Informasi itu disampaikan oleh Zulficar saat menjadi saksi persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Selengkapnya baca di sini.

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021