Serang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat segera melaporkan dengan bukti-bukti yang kuat, jika menemukan kejanggalan atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, termasuk di Pemerintah Provinsi Banten.

"Kebetulan kan sekarang ada peraturan yang baru yaitu Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah. Namun berlaku sejak diundangkan, atau tidak berlaku surut. Kalau memang misalnya ada kasus PL (penunjukan langsung) yang nilainya miliaran, itu jelas salah dan silahkan dilaporkan," kata Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah II Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono usai rapat kordinasi Korspugah di DPRD Banten, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, jika menemukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya miliaran rupiah yang dilakukan dengan penunjukan langsung, adalah sebuah kesalahan sehingga harus dilaporkan ke Aparat Penegak hukum (APH) karena bisa berpotensi menimbulkan korupsi. Kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021.

Baca juga: Bupati Situbondo dapat hadiah burung langsung lapor ke KPK

"Sebagaimana diketahui dalam pengadaan barang dan jasa ini yang paling sering terjadi adalah pengaturan pemenang, spek teknis tidak sesuai, penunjukan langsung atau mungkin memecah-mecah proyek. Paling terakhir adalah paling sering adanya suap dan gratifikasi," kata Yudhiawan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait munculnya penunjukan langsung (PL) senilai Rp2,5 miliar dalam website LPSE Provinsi Banten.

Menurut dia, jika masyarakat menemukan kasus tersebut dipersilahkan lapor ke KPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dengan bukti-bukti yang kuat untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyelidikan.

"Kalau PL Rp2,5 miliar itu harus melalui tender," kata Yudhiawan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK juga menyoroti terkait bantuan untuk pendemi COVID-19 di Banten jangan sampai terjadi tindakan korupsi bantuan pandemi COVID-19 yang termasuk dalam kategori anggaran untuk bencana. Sebab jika terjadi korupsi dalam anggaran bantuan bencana tersebut ancamannya bisa hukuman mati bagi koruptor bantuan itu.

Sementara itu Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan kegiatan hari ini antara DPRD Banten dengan KPK adalah rapat kordinasi supervisi dalam upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di Provinsi Banten. Kegiatan KPK di Banten selain di DPRD Banten juga berlangsung di pendopo gubernur Banten.

Baca juga: MAKI diminta lapor ke KPK soal istilah "bina lingkungan" kasus bansos

"Kegiatan KPK dan DPRD Banten hari ini adalah kordinasi dalam upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di Provinsi Banten," kata Andra Soni.

Sebelumnya terkait kemunculan PL senilai Rp2,5 miliar di LPSE Provinsi Banten tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pamudji Hastuti menegaskan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) senilai Rp2,5 miliar pada RSUD Malingping dengan cara penunjukan langsung atau PL sudah sesuai dengan aturan.

Menurut Ati, belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan langsung itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38.

"Seperti diatur pada ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya melalui penunjukan langsung pada huruf c," kata Ati.

Selanjutnya, kata dia, pada ayat (4), Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Baca juga: Jaga kepatuhan, Pupuk Indonesia gandeng KPK sosialisasi aturan LHKPN

Pewarta: Mulyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021