calon petahana meraih suara terbanyak di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karimun 2020
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dr Andi Asrun mengatakan saksi-saksi yang diajukan pasangan calon 02 Iskandar-Anwar justru melemahkan permohonan mereka di persidangan.

"Tiga orang saksi yang diajukan pasangan calon 02 Iskandar-Anwar melemahkan dalil-dalil permohonannya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Perkara sengketa pilkada di Kepri yang berlanjut hanya Karimun

Dengan demikian, ujar dia, telah berakhir sidang pemeriksaan sengketa pemilihan umum (Pemilu) calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020 dengan posisi hukum pasangan calon 01 Rafiq-Anwar di ambang kemenangan.

Ia mengatakan menurut saksi pasangan calon 02 yang bernama Mohammad Ginastra, mengakui calon petahana meraih suara terbanyak di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karimun 2020 berdasarkan data C1 yang dimiliki pemohon dengan membandingkan data C1 dari KPU Kabupaten Karimun.

Baca juga: Kandidat Pilkada Lingga dan Karimun gugat ke MK

"Pasangan calon 01 meraih suara terbanyak," ujar dia menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.

Mohammad Ginastra merupakan saksi mandat pasangan calon 02 di rapat pleno KPU Kabupaten Karimun. Saksi tersebut mengakui persoalan sengketa Pilkada Karimun baru muncul setelah hasilnya diketahui pada 10 hingga 12 Desember 2020.

Berikutnya, saksi pasangan calon 02 yang turut melemahkan gugatan di meja hijau datang dari Agnes Rangkoratat yang merupakan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) lima Kelurahan Buru, Kecamatan Buru.

Ia mengakui menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat TPS karena merasa tidak ada kecurangan dalam Pilkada Karimun 2020.

Baca juga: PDI Perjuangan usung petahana dalam Pilkada Karimun 2020

Bahkan, salah seorang saksi dari pasangan calon 02 di Kabupaten Karimun yakni Adea Fitri malah menyampaikan pujian kepada calon bupati petahana yang menilai sebagai sosok yang baik.

"Pak Rafiq orangnya baik," ujar dia.

Sementara itu, Ketua panel hakim MK Arief Hidayat mengatakan persoalan sengketa pilkada sudah biasa muncul setelah salah satu pasangan calon mengetahui gagal meraih suara terbanyak.

Di akhir sidang, Ketua panel hakim Arief Hidayat meminta agar para pihak terkait menunggu putusan MK dalam bulan Maret 2021.

Pada sidang tersebut pasangan calon petahana yakni Bupati Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim hadir secara virtual. Pemilu Kabupaten Karimun, pasangan calon 01 Rafiq-Anwar meraih 54.519 suara dan pasangan calon 02 Iskandarsyah-H Anwar memperoleh 54.433 suara.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021