ANTARA - Sebanyak 21 karung benih kangkung dan 20 karung benih bayam diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, karena tidak dilengkapi sertifikasi seperti yang disyaratkan oleh perundang-undangan. Produk holtikultura yang legal harus disertai label setelah melalui proses sertifikasi standar teknis dan mutu. (Hanif Nasrullah/Indra Setiawan/Soni Namura/Farah Khadija)