Sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda

  • Senin, 1 Maret 2021 13:42 WIB

Refleksi dari polisi berjaga di depan ruang sidang berlangsungnya Sidang Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kiri) menyampaikan gugatannya kepada Hakim Ketua Suharno (kanan) saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kanan) memijat keningnya saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,Senin (1/3/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait