ANTARA -Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Provinsi Sumbar terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Sumbar, tentang  adanya dugaan penyelewengan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020, telah menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna pada Jumat (26/2). Hasil rapat paripurna merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengembalikan kerugian daerah Rp4,9 miliar dari penggelembungan harga cairan pembersih tangan di BPBD Sumbar. Selain itu pansus juga merekomendasikan agar Gubernur Sumbar memberikan sanksi kepada Kalaksa BPBD Sumbar terkait pelanggaran yang dilakukannya.(Melani Friati/Satrio Giri Marwanto/Saras Krisvianti)