Jakarta (ANTARA) -
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima menantunya Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
 
Rudjito dalam rilisnya diterima di Jakarta Sabtu, mengatakan uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya akan kerjasama di proyek tersebut.
 
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito.

Baca juga: Kuasa hukum amini keterangan saksi soal sarang burung walet Nurhadi
 
Lebih lanjut, Rudjito menyebut bahwa sejauh ini pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat membuktikan surat dakwaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
 
Rudjito menekankan bahwa Nurhadi hingga saat ini membantah menerima suap maupun gratifikasi yang berkaitan pengurusan perkara di MA.
 
"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," kata Rudjito.

Baca juga: Kuasa hukum Nurhadi tak keberatan Hengky ubah keterangan dalam BAP
 
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui bahwa menantunya, Rezky Herbiyono telah menerima transferan sekira Rp35,8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Transferan itu diketahui Nurhadi sekira pada Juli 2016.
 
Demikian, Nurhadi mengakui saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
 
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini yaitu, pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
 
"Nah ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016 Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra , dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," ungkap Nurhadi.
 
Sepengetahuan Nurhadi, uang itu merupakan kerjasama antara Rezky dengan Hiendra. Nurhadi menekankan sama sekali tidak menerima uang tersebut.
 
Uang tersebut, kata Nurhadi, dipergunakan hanya untuk keperluan Rezky.
 
"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui untuk keperluan saya (Rezky)," katanya
 
Sebagian lanjut Nurhadi misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan Rezky semua.
 
"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ujarnya.

Baca juga: Kubu Nurhadi sebut uang Rp9,5 miliar merupakan utang Rezky Herbiyono

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021