Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa data penduduk ganda dapat terjadi saat terdapat warga yang mengganti data tanggal lahir.

Ia memberi keterangan secara daring dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Nabire di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

"Dalam KTP elektronik, nomor induk kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup dan tidak dapat diubah. Namun, dalam praktiknya, banyak penduduk yang melakukan perbaikan tanggal lahir karena salah setelah dewasa, padahal NIK sudah dibuat," katanya.

Baca juga: Sidang MK, KPU dan Bawaslu beda pendapat soal pencalonan Yusak Yaluwo

Dengan membuat NIK lagi, kata dia, penduduk tersebut menimbulkan data ganda karena NIK dan tanggal lahir berubah, tetapi nama dan alamat sama dengan data yang telah tersimpan dalam sistem.

"Kalau NIK berbeda, data di belakangnya sama, inilah yang kemudian melahirkan data penduduk ganda," tutur Zudan Arif.

Selain itu, terkait daftar pemilih tetap di Nabire yang dipersoalkan, ia menuturkan penduduk Nabire hingga 30 Juni 2020 tercatat sebanyak 172.190 jiwa. Sebanyak 115.141 jiwa memiliki hak pilih karena berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah, bukan TNI dan Polri.

Baca juga: Perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya berguguran

Kemudian, kata dia, penundaan pilkada dari rencana semula September menjadi Desember 2020 menimbulkan pertambahan pemilih sebanyak 736 jiwa sehingga total usia dengan hak pilih sebanyak 115.877 jiwa.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa dua perkara, yakni permohonan yang diajukan pasangan Fransiscus Xaverius-Tabroni dan Yufinia Mote-Muhammad Darwis.

Pasangan Fransiscus-Tabroni mendalilkan terdapat permasalahan yang mendasar dan krusial pada penyelenggaraan Pilkada Nabire, seperti permasalahan penetapan DPT, ketidakprofesionalan penyelenggara, dan pemilih ganda.

Baca juga: MK diharapkan jadi pilar terakhir penjaga marwah demokrasi

Sementara pasangan Yufinia-Muhammad menyebut hasil rekapitulasi Pilkada Nabire tidak sah karena rekomendasi Bawaslu Nabire untuk pemungutan suara ulang di 18 TPS yang tersebar di Kampung Distrik Dipa dan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan 423 sisa suara yang dibagi-bagi ke paslon pada TPS 01 dan 02 belum dilaksanakan.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021