jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat regulasi kental manis menyusul masih tingginya prevalensi stunting atau kekerdilan di Tanah Air.

“Peraturan mengenai produk kental manis yang tertuang dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan perlu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu tiga hingga lima tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk direvisi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sejumlah hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penggunaan kental manis bukan untuk pengganti ASI dan sumber gizi, larangan penggunaan kata susu pada label serta larangan visualisasi anak dan kental manis digambarkan dalam bentuk minuman pada label, iklan dan promosi.

Baca juga: Kopmas minta pemerintah edukasi masyarakat tentang kental manis

Aturan itu akan memasuki batas waktu penyesuaian pada 19 April 2021, dengan kata lain lepas dari batas waktu yang ditentukan, sanksi sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut sudah berlaku. Di antara sanksi yang dapat dikenakan adalah penghentian sementara dari produksi, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen hingga pencabutan izin.

Dia menambahkan peraturan tersebut penting untuk mencegah anak-anak di Tanah Air dari sejumlah potensi penyakit seperti diabetes.

“Makanya produsen diminta mengubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak,” terang Agus.

Agus juga menuturkan sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM. PerBPOM No 31 Tahun 2018, lanjut Agus, adalah masa depan anak-anak Indonesia.

Baca juga: Penelitian tunjukkan 28,9 persen ibu anggap SKM susu pertumbuhan

Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan.

“Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” imbuh dia.

Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Dra Chairunnisa, MKes meminta agar BPOM benar-benar menegakkan sanksi kepada produsen kental manis pada April mendatang. Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak, pihaknya akan terus mengawal hal tersebut.

“Memang kalau kita lihat di beberapa outlet di supermarket sudah ada perubahan-perubahan, di mana Kental Manis ini tidak lagi ditempatkan di rak yang sama dengan produk susu," katanya.

"Tapi produsen itu kan tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang terselubung yang membuat masyarakat akhirnya tetap memahami bahwa Kental manis itu adalah susu. Itu yang memang menjadi tantangan kita dan BPOM perlu menegakkan sanksinya nanti,” lanjut Chairunnisa.

Baca juga: Penelitian sebut kekerdilan anak karena kental manis dianggap susu

BPOM juga perlu melibatkan berbagai sektor organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak untuk mempercepat sosialisasi peraturan itu di masyarakat.

“Kami merasa secara formal BPOM belum pernah melibatkan organisasi masyarakat untuk memantau langsung implementasi peraturan itu di lapangan,” kata Chairunnisa.

Chairunnisa mengatakan BPOM juga perlu membuat iklan layanan masyarakat di media, poster, dan spanduk-spanduk untuk menyosialisasikan tentang peraturan itu agar lebih cepat dipahami masyarakat.

“Itu perlu dilakukan mumpung masih ada waktu dua bulan lagi,” imbuh Chairunnisa.

Ketua Bidang Kesehatan PP Muslimat NU, Erna Yulia Soefihara meminta BPOM nantinya dapat bertindak tegas terhadap produsen kental manis yang tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, penelitian terbaru yang dilakukan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) bersama PP Aisyiyah dan PP Muslimat NU dengan responden 2.068 ibu yang memiliki anak usia 0 – 59 bulan atau 5 tahun tentang pola konsumsi dan persepsi susu kental manis di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, dan Maluku menemukan data 28,96 persen dari total responden mengatakan kental manis adalah susu pertumbuhan.

Sebanyak 16,97 persen ibu yang menjadi responden mengaku memberikan kental manis untuk anak setiap hari. Penelitian hasil survei menemukan sumber kesalahan persepsi, sebanyak 48 persen ibu mengakui mengetahui kental manis sebagai minuman untuk anak adalah dari media, baik TV, majalah/ koran dan sosial media.

Baca juga: YAICI: Konsumsi minuman dengan kadar gula tinggi harus dikendalikan

​​​​​​​


Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021