Strategi kolaborasi pascapandemi COVID-19 perlu dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat secara berkesinambungan
Jakarta (ANTARA) - Survei yang dilansir dari Worldometers pada 26 Februari 2021 menyebutkan total kasus COVID-19 di Indonesia sejumlah 1.314.634 orang, dengan angka kematian mencapai 35.518 orang, dan pulih sebanyak 1.121.411 orang.

Sementara survei Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 90.967 warga secara daring dari 7 hingga 14 September 2020 lalu menyebutkan 17 persen responden berasumsi takkan mungkin terkena COVID-19.

Bagaimana strategi kolaborasi yang efektif pascapandemi?

Strategi kolaborasi pascapandemi COVID-19 perlu dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat secara berkesinambungan. Berbagai strategi atau upaya tersebut umumnya dimanifestasikan dalam program yang didukung beragam payung regulasi.

Upaya keseriusan pemerintah di dalam melindungi masyarakat Indonesia dibuktikan dengan terbitnya sejumlah peraturan dan keputusan. Misalnya: Peraturan Presiden No 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19; Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Vaksinasi

Melakukan pengadaan vaksin COVID-19 adalah salah satu upaya nyata yang dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020, Pasal 3 ayat 1, yang dimaksud dengan kegiatan pengadaan vaksin meliputi penyediaan vaksin dan peralatan pendukung-logistik yang diperlukan, distribusi vaksin hingga tempat penyerahan sesuai ketetapan Menteri Kesehatan.

Pada bulan Januari 2021, pemerintah berhasil mendapatkan 45 juta dosis bahan baku pembuatan vaksin COVID-19. Dari 45 juta dosis itu, akan tiba secara bertahap. Tahap pertama, 15 juta dosis dan tahap kedua sekitar 30 juta dosis.

Dilansir dari kawalcovid19.id (26 Februari 2021), sebanyak 0,315% populasi masyarakat Indonesia telah tervaksin, dengan total sasaran vaksinasi sejumlah 181.554.465 orang, dan dosis vaksin diberikan pada tahap pertama dan kedua sejumlah 2.315.665.

Eliminasi hoaks

Investigasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan sebanyak 1.396 hoaks tentang COVID-19 dan 92 isu hoaks vaksin.

Kemkominfo telah berkolaborasi bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCEN) dan Polri untuk memberantas hoaks serta penanganannya dari aspek hukum.

Contohnya upaya literasi tentang COVID-19 dan vaksin kepada masyarakat; pembuatan kanal pemberitaan yang ofisial, akurat, dan terpercaya (melalui aplikasi Peduli Lindungi), melakukan upaya klarifikasi segera terhadap hoaks yang beredar; merangkul berbagai pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, termasuk tokoh masyarakat, agama, dan sesepuh adat untuk sosialisasi dan diseminasi informasi tentang COVID-19 dari hulu hingga hilir.

Masyarakat Indonesia yang ingin melakukan klarifikasi suatu berita yang diterima atau dibaca melalui media sosial apakah tergolong hoaks atau disinformasi, dipersilakan mengakses situs resmi kominfo di https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks.

Mitigasi COVID-19

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk antisipasi Covid-19. Mulai dari pemberian paket stimulus ekonomi kepada perusahaan dan para pelaku usaha untuk mencegah PHK (pemutusan hubungan kerja), program keringanan diperuntukkan bagi para pekerja di sektor formal, misalnya: relaksasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, insentif pajak, pembayaran kredit atau pinjaman, serta beragam skema lainnya.

Berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan provinsi di seluruh Indonesia, pemerintah memberikan prioritas Kartu Prakerja bagi korban PHK atau mereka yang dirumahkan tanpa dibayar. Pemerintah juga mengadakan pelatihan bagi pekerja di Balai Latihan Kerja (BLK) serta program Padat Karya Tunai (PKT) di pedesaan berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan anggaran mencapai Rp 12,06 triliun, Kementerian PUPR menargetkan sejumlah 777.206 tenaga kerja dapat terserap dalam program infrastruktur PKT di tahun 2021.

PKT bertujuan akselerasi pemulihan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, distribusi dana ke desa atau daerah terpencil (pelosok). Tentunya pelaksanaan PKT tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Ditjen Bina Marga telah mengalokasikan dana sekitar tiga triliun rupiah, dengan rincian revitalisasi drainase jalan (1,5 triliun), preservasi jalan (1,05 triliun), preservasi jembatan (460 miliar).

Untuk program peningkatan konektivitas infrastruktur, Kementerian PUPR telah berkolaborasi dengan BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) di semua provinsi di Indonesia.

Tentunya masih banyak program Kementerian PUPR lainnya yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia pascapandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan

Beragam upaya pemerintah tersebut di atas tentunya perlu diikuti oleh kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Protokol itu berupa akronim 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Khusus untuk mencuci tangan, bukan sekadar membilas telapak tangan dengan air dan sabun.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan delapan langkah cuci tangan selama 20-30 detik, untuk mencegah COVID-19.

Pertama, basahi tangan, tuang atau oleskan sabun atau cairan antiseptik di telapak tangan. Kedua, pertemukan kedua telapak tangan, gosokkan sabun atau cairan antiseptik yang telah dituangkan. Ketiga, letakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri dengan jemari saling terkait. Lalu lakukan langkah yang sama dengan telapak tangan kiri di atas punggung tangan kanan.

Keempat, pertemukan kedua telapak tangan dengan jemari berkaitan. Kelima, tangan kanan dan kiri saling menggenggam, jari bertautan, supaya sabun sampai di kuku hingga pangkal jemari. Keenam, gosoklah ibu jari kiri dengan tangan kanan. Lakukan sebaliknya.

Ketujuh, gosoklah jemari tangan kanan dalam posisi membentuk lingkaran ke telapak tangan kiri. Lakukan sebaliknya. Kedelapan, keringkan tangan.

Kegawatdaruratan

Selain mematuhi protokol kesehatan, setiap individu secara sadar tetap perlu menjaga kesehatan dan kondisi diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Bila dirinya mengalami demam, batuk, atau gejala lainnya, maka segeralah berkonsultasi ke dokter atau layanan kesehatan terdekat.

Gejala lain tersebut meliputi: demam atau menggigil (kedinginan), sesak napas atau sulit bernapas, batuk, kelelahan, nyeri otot atau pegal-pegal di badan, sakit kepala, kehilangan sensasi rasa atau penurunan sensitivitas indera penghidu (penciuman berkurang), sakit tenggorokan, hidung tersumbat atau meler (ingusan), mual atau muntah, dan diare.

Masyarakat perlu memperhatikan tanda emergensi terkait Covid-19. Bila seseorang mengalami salah satu tanda atau gejala berikut ini, maka hendaklah dirinya bersegera ke ICU atau UGD di rumah sakit terdekat untuk meminta bantuan tim medis.

Pertama, problematika pernapasan. Kedua, mendadak bingung tanpa penyebab pasti. Ketiga, nyeri menetap di dada. Keempat, dada seperti ditekan. Kelima, tidak mampu bangun atau dalam kondisi tetap terjaga. Keenam, perubahan warna kulit, kuku, atau bibir. Bisa jadi pucat, biru, atau abu-abu, tergantung warna kulit, kuku, atau bibir orang tersebut.

Tanda atau gejala ini merupakan kegawatdaruratan medis yang berakibat kematian bila tidak tertangani segera.

*) dr Dito Anurogo, MSc adalah mahasiswa S3 di IPCTRM TMU Taiwan, dosen FKIK Unismuh Makassar, penulis The Miracle of Medicine.


Baca juga: Kolaborasi Pemerintah dan epidemiolog maksimalkan penanganan COVID-19

Baca juga: Unicef : Kolaborasi cegah risiko kematian ibu dan anak saat pandemi

Baca juga: Prof Wiku nilai kolaborasi lintas sektor penting untuk atasi pandemi

 

Pewarta: dr. Dito Anurogo, MSc *)
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021