OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen
Jakarta (ANTARA) - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sampai dengan Januari 2021, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi COVID-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.

"Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat," kata Wimboh dalam siaran pers di Jakarta, Kamis,

Wimboh mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan. Hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.

Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun, sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.

Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Wimboh mengatakan akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.

"OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen," katanya.

Wimboh menjelaskan, suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen menjadi 9,27 persen pada Januari 2021.

Sementara suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021. Sedangkan suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74 persen menjadi 10,95 persen di Januari 2021.

Wimboh juga mengatakan sampai dengan 19 Februari 2020, IHSG menguat sebesar 6,3 persen mtd. Namun demikian, aksi risk on investor menyebabkan pasar SBN sedikit tertekan dengan rata-rata yield SBN naik sebesar 9,4 bps mtd.

Investor nonresiden mencatatkan net buy di pasar saham sebesar Rp2,49 triliun dan di pasar SBN sebesar Rp6,5 triliun mtd (ytd pasar saham: net buy Rp13,43 triliun; ytd pasar SBN: net buy Rp19,9 triliun).

Dari sektor perbankan, katanya, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Januari 2021 tumbuh double digit sebesar 10,57 persen yoy.

Sementara itu, walau kredit perbankan terkontraksi minus 1,92 persen yoy namun tren pertumbuhannya mengindikasikan perbaikan dari bulan sebelumnya, terutama didorong oleh bank BUMN dan BPD yang tumbuh masing-masing 1,45 persen dan 5,68 persen yoy.

Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar minus 18,6 persen yoy, terutama disebabkan oleh sektor rumah tangga seiring dengan masih rendahnya demand.

Sementara itu, premi asuransi yang dihimpun industri asuransi tercatat naik tinggi sebesar Rp30,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp19,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp11,3 triliun).

Adapun fintech P2P Lending pada November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp15,34 triliun atau tumbuh sebesar 13,5 persen yoy.

Hingga 23 Februari 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 16, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp11,01 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 4 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.

Dalam pipeline saat ini terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp22,55 triliun.

Wimboh mengatakan di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,03 persen) dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 3,9 persen.

Risiko nilai tukar perbankan masih terjaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Januari 2021 sebesar 1,73 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14 persen dan 33,85 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,50 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535 persen dan 329 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,11 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.

OJK berkomitmen kuat mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

"OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh Santoso.

Baca juga: Dorong transformasi, OJK sebut sulit cari pimpinan perbankan syariah
Baca juga: OJK susun aturan syarat modal minimum bank digital Rp10 triliun
Baca juga: Relaksasi PPnBM dan regulasi OJK dongkrak minat beli masyarakat

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021