Proses dari hasil Pilkada 2020 yang masih ada itu memerlukan anggaran
Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang memberikan dukungan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara untuk menghadapi sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pilkada Malinau dan Nunukan, serta di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses dari hasil Pilkada 2020 yang masih ada itu memerlukan anggaran. Oleh karenanya segera kami tindaklanjuti, agar anggaran yang tersisa dapat dipergunakan sampai kegiatan itu berakhir,” kata Zainal, di Tanjung Selor, Rabu.

Sejumlah progam kerja Bawaslu Kaltara masih ada yang berjalan hingga saat ini, meski pilkada telah usai, di antaranya perpanjangan masa kerja pengawas ad hoc, khususnya di Kabupaten Malinau dan Nunukan.

"Belum lagi kami masih menghadapi sidang gugatan PTUN dalam Pilkada Malinau dan Nunukan, serta di DKPP. Semuanya ini masih membutuhkan anggaran," kata Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, usai bertemu Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, di ruang kerjanya, Rabu.

Karena itu, pihaknya masih membutuhkan dukungan anggaran dari Pemprov Kaltara. Sesuai yang telah terencana di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Semua progam yang semestinya berjalan hingga 21 April 2021, akan mengalami kendala bila tidak ada dukungan.

Hal itu pun disambut baik oleh Gubernur Kaltara, dengan menindaklanjuti surat yang telah diajukan oleh Bawaslu kepada Pemprov Kaltara.

“Alhamdulillah kami sudah komunikasikan dengan Gubernur Kaltara. Hasilnya, Gubernur Zainal sudah menerima usulan yang kami ajukan terkait NPHD," kata Suryani.

Dia juga menyampaikan bahwa anggaran yang tertuang dalam NPHD, seharusnya sudah tidak bisa digunakan, karena pilkada telah selesai.
Baca juga: Tito: Kaltara paling siap gelar Pilkada 2020
Baca juga: Teguh: Pilkada harus adu gagasan, bukan adu kerumunan

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021