Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan yang memaksa.

"Kalau Perppu dipersyaratkan ada kegentingan yang memaksa. Keadaan saat ini belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan, cuma perlu penyempurnaan atau penyesuaian," kata Jazilul kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden: UU ITE bisa direvisi jika tidak berikan rasa keadilan

Dia menilai untuk mengatasi polemik penerapan UU ITE di masyarakat, cukup dengan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan tidak perlu dikeluarkan Perppu.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, langkah revisi tersebut dengan mengubah pasal-pasal karet yang multitafsir dan kurang relevan dengan situasi saat ini.

Jazilul menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, belum bisa untuk mengatasi persoalan maraknya penggunaan pasal karet oleh Aparat Penegak Hukum.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi arahan Jokowi agar berhati-hati terapkan UU ITE

"SE Kapolri tidak bisa masuk pada meteri yang substantif. Namun SE Kapolri dapat membantu untuk lebih tertib, agar Polisi tidak gampang melakukan penahanan dan membuka ruang mediasi," ujarnya.

Karena itu Jazilul menilai perlu segera dilakukan revisi UU ITE namun langkah itu masih ada persoalan yaitu revisi UU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, pemerintah dapat mengambil inisiatif untuk mengajukan naskah perubahan UU ITE.

Baca juga: Menanti revisi UU ITE jilid 2

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021