KPID Sulbar bersama jajaran kepolisian menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) di wilayah Sulbar
Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penertiban Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) TV kabel ilegal meskipun dalam kondisi suasana setelah gempa melanda wilayah itu, termasuk kantor KPID sendiri yang rusak.

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap keberadaan LPB TV ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu maka dilakukan penertiban," kata Ketua KPID Sulbar, April Ashari, di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan KPID Sulbar bersama jajaran kepolisian menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) di wilayah Sulbar tersebut.

Menurut dia penegakan hukum dalam Undang Undang Penyiaran itu dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang ingin penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal sehingga harus dilakukan meskipun dalam suasana gempa dan kantor KPID Sulbar telah rusak.

"Kami telah berupaya melakukan pembinaan serta sudah seringkali mengingatkan dan mendorong TV kabel ilegal agar memiliki izin termasuk namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat," katanya.

Ia menyatakan TV kabel tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

KPID berharap dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar. "Dab tentu harus tertib administrasi dengan memiliki Izin dan tidak boleh melakukan penyiaran dan mengudara tanpa izin jika tidak ingin ditertibkan," kata April Ashari.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar Kompol Abd Rahman menyatakan akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pelanggar UU penyiaran.

TV kabel Ilegal yang ditertibkan di antaranya Mitra TV, yang beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Miftah TV, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver dan kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar.


Baca juga: KPID Sulbar serukan lembaga penyiaran bantu tangkal hoax gempa

Baca juga: Dua Stasiun Radio Milik Pemerintah Disegel

Baca juga: Masih ada korban meninggal di Rangas-Mamuju belum terdata

Baca juga: KPID Sulbar bentuk tim mengawasi iklan kampanye

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021