Jumlah oknum polisi nakal di Jakarta bertambah tahun ini.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti meningkatnya jumlah anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat sehingga perlu langkah antisipatif menangani isu itu.

Dalam kunjungan ke Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta di Jakarta, Jumat, seperti dalam keterangan tertulis, Aboe Bakar menyebutkan sepanjang 2020 terdapat 45 personel Polda Metro Jaya yang diberhentikan dengan tidak hormat, atau mengalami kenaikan 13 persen dari tahun sebelumnya.

"Jumlah oknum polisi nakal di Jakarta bertambah tahun ini. Seharusnya Polda memiliki langkah antisipatif untuk mencegah adanya oknum nakal dalam menjalankan tugasnya. Perlu dilakukan pembinaan mental dan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak ada oknum nakal lagi," ujar Aboe Bakar.

Ia pun menanyakan prosedur penanganan perkara yang banyak dikeluhkan masyarakat, di antaranya sulit mendapatkan akses untuk menemui atau memberikan pendampingan hukum, khususnya kasus aksi demonstrasi.

Baca juga: Propam Polri akan operasi pemeriksaan urine jajaran Polri

Keluhan serupa disebutnya juga datang dari organisasi bantuan hukum yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM saat mendampingi peserta aksi keberatan terhadap pengesahan omnibus law, padahal pendampingan hukum adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang.

Selain itu, dia menyampaikan catatan untuk Polda, yakni akses penyuluhan di rutan polda dan polres sangat tertutup, padahal Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum mengaturnya secara resmi melalui program Kemenkumham.

Catatan selanjutnya adalah rumah tahanan negara (rutan) polda dan polres tidak tahu cara membuat surat keterangan miskin, padahal rutan-rutan lain biasa memberikan surat tersebut sebagai syarat pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

"Catatan-catatan ini tolong dijadikan masukan untuk dilakukan pembenahan ke depan karena meskipum Jakarta adalah kota metropolis, tidak semua orang yang bermasalah merupakan orang yang memiki kemampuan keuangan untuk didampingi pengacara," kata Aboe Bakar.

Baca juga: 12 polisi di NTB akan dipecat

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021