ANTARA - Tuntutan hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi di saat keadaan darurat bencana dapat dimungkinkan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kamis (18/2), menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang meyatakan dua menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi layak dituntut hukuman mati. (Imam Prasetyo/Soni Namura/Nusantara Mulkan)