Pelanggaran itu tersebar di enam kabupaten/kota ditambah satu tingkat Provinsi Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani 56 pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020 yang bersumber dari laporan dan temuan.

"Pelanggaran itu tersebar di enam kabupaten/kota ditambah satu tingkat Provinsi Kepri yang melaksanakan Pilkada 2020," kata Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi saat melaksanakan media gathering evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, di Kantor Bawaslu Kepri, Tanjungpinang, Rabu.

Indrawan merincikan 56 pelanggaran tersebut meliputi 13 pelanggaran administrasi, seluruhnya sudah ditindaklanjuti ke KPU untuk diperbaiki.

Kemudian menangani 5 pelanggaran kode etik, meliputi 2 pelanggaran di Kota Batam, 2 pelanggaran di Kabupaten Karimun, dan 1 pelanggaran di Kabupaten Lingga.

"Semuanya sudah selesai," ujar dia pula.

Kemudian, 12 pelanggaran hukum, 10 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN, dan sudah direkomendasikan mendapatkan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sementara dua pelanggaran lainnya adalah netralitas aparatur desa. Tapi tidak bisa diteruskan ke KASN, melainkan ke pemerintah daerah setempat," ujar Indrawan.

Lebih lanjut, dia menyebut ada dua pelanggaran pidana yang juga ditangani Bawaslu, namun perkaranya sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Dia menyebutkan pelanggaran pidana pertama terkait dugaan pidana Wali Kota Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. Kedua, Bawaslu Karimun sebagai pelapor terkait dugaan pidana dalam Pilkada Kabupaten Karimun.

"Selanjutnya, ada 28 bukan yang pelanggaran," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Indrawan mengutarakan pada Pilkada 2020 terjadi tren peningkatan pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.

"Pilkada kali ini ada 4 perkara, naik dibanding Pilkada 2015 sekitar 2 perkara," demikian Indrawan.
Baca juga: Bawaslu Kepri laporkan 25 akun media sosial
Baca juga: Menkopolhukam beri atensi khusus soal pelanggaran pilkada di Kepri

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021