Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat koordinasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan guna meminimalisasi praktik penyelundupan di kawasan perbatasan Republik Indonesia - Singapura.

"Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam rilis, Selasa.

KKP melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menggelar Koordinasi Pengawasan Produk Perikanan Ilegal dari/atau ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia - Singapura di Kota Batam, pada 15-16 Februari 2021.

Kegiatan lintas instansi terkait pengawasan di perbatasan ini digelar dengan mengikuti prosedur ketat COVID-19 untuk membahas penguatan koordinasi yang rawan terjadi, khususnya di Kepulauan Riau.

Antam menambahkan bahwa tahun 2020, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster, di antaranya penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar.

Tak hanya itu, ujar dia, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura.

Artinya, kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan guna pengawasan yang lebih ketat pada tahun ini.

"Posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, membuat wilayah ini rawan penyelundupan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia-Singapura. Sehingga diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, menjelaskan bahwa perlunya penyusunan suatu perjanjian kerja sama regional mengenai kriminalitas yang terkait dengan perikanan. Selain itu diperlukan Standar Operating Procedure (SOP) terkait Keamanan Laut.

"Sesuai Kesepakatan Bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi dalam rangka Penegakan Hukum di Laut, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan SOP-SOP terkait Keamanan Laut melalui serangkaian Rapat Koordinasi yang didukung dengan SOP Penanganan Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potasium melalui laut," paparnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Asep Asmara, mengemukakan, belum ada Perjanjian Bilateral antara Indonesia-Singapura terkait perbatasan.

Ia menilai perlu segera dilaksanakan agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong dan barang modal bagi perusahaan perdagangan dan perusahaan industri di wilayah perbatasan dapat lebih baik.

Baca juga: Trenggono: Jangan kalah dengan perampok kekayaan laut Nusantara

Baca juga: Perkokoh pengawasan sumber daya, KKP gandeng Dinas Kelautan DKI

Baca juga: KKP gandeng Pemda Babel perkuat pengawasan kelautan


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021