Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan zonasi menjadi perhatian khusus selama penanganan COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul Pemprov DKI Jakarta melaporkan sebanyak 82 RW di Ibu Kota masuk kategori zona merah.

"Sudah jelas, semua zona merah, oranye, kuning, dan hijau, semua ada tahapannya, ada protapnya, ada prosedurnya, ada semua tahapannya tentu zona-zona seperti itu menjadi perhatian lebih DKI," kata Riza di Jakarta, Senin malam.

Sejumlah langkah demi menekan jumlah zona merah sudah dilakukan. Salah satunya dengan membatasi akses keluar-masuk di perkampungan.

"Kami selama ini bentuk Kampung Siaga, Kampung Aman, Kampung Tangguh di tiap RW. Salah satunya sebelum ada zona merah kami juga sudah membatasi. Jumlah pintu keluar masuk dibatasi," katanya.

Tak hanya itu, penambahan fasilitas penunjang seperti wastafel dan disinfektan juga diupayakan. Memudian sosialisasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 juga diumumkan khususnya saat menjelang waktu shalat.

"Disiapkan wastafel, disinfektan secara rutin dibersihkan, ada patroli, piket, disiapkan tempat tempat lain, pengawasan, ada rapat koordinasi, semua kami berdayakan," katanya.

Baca juga: Riza: Keberhasilan penanganan COVID-19 dari kesembuhan dan kematian
Baca juga: Wagub: Kasus COVID-19 di DKI Jakarta tinggi karena pusat Indonesia
Dokumentasi - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Bahkan di masjid-masjid juga diumumkan secara rutin waktu shalat, waktu Jumat. "Waktu shalat apapun untuk disosialisasikan berbagai informasi dan protokol kesehatan lainnya," katanya.

Sebelumnya, 82 RW di DKI Jakarta masuk kategori zona merah atau penularan tertinggi COVID-19 dengan RW terbanyak masuk zona merah COVID-19 ada di Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id, Jumat (12/2), RW berstatus zona merah ini tersebar di lima wilayah kota madya Jakarta dan Kepulauan Seribu. Data 82 RW masuk zona merah itu berdasarkan data per 4 Februari 2021.

Dengan rincian Jakarta Utara sebanyak 4 RW, Jakarta Timur (6), Jakarta Selatan (41), Jakarta Pusat (16), Jakarta Barat (13) dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dua RW.

Wilayah zona merah tersebut berada di 40 kelurahan. Kelurahan dengan RW masuk zona merah terbanyak ialah Kelurahan Joglo (6 RW), Kelurahan Karet Kuningan (6 RW), Kelurahan Srengseng (5 RW), dan Kelurahan Tegal Parang (5 RW).
Baca juga: Wagub jamin ASN DKI tak salah soal vaksinasi Helena Lim

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021