Setelah dua kali periode PPKM (PSBB ketat) di Jakarta, pertambahan kasus COVID-19 harian masih terus terjadi
Jakarta (ANTARA) - Kita masih ingat tanggal 2 Maret 2020 menjadi awal bagi Indonesia menghadapi COVID-19. Ketika itu Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang warga Kota Depok (perempuan 31 tahun dan ibu berusia 64) positif terpapar virus Corona.

Tanggal tersebut juga menjadi titik awal juga bagi Jakarta sebagai ibu kota, karena di kota seluas 664,01 kilometer inilah, lokasi penyebaran pertama virus yang diduga berasal dari Wuhan, China, ini masuk ke Indonesia.

Tak butuh waktu beberapa lama setelah pengumuman tersebut, terjadi kepanikan di Jakarta, mulai dari stok makanan yang bertahan lama habis, masker medis, serta cairan pembersih tangan dalam waktu singkat langka di pasar, kalau pun ada harganya melambung.

Dua hari setelah pengumuman kasus pertama, jumlah suspek paparan virus Corona dilaporkan semakin banyak, walau masih menggunakan istilah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP), tapi pusat panggilan darurat DKI Jakarta (112/119) untuk informasi virus yang resminya bernama COVID-19, sejak dibuka pada 27 Januari 2020, sudah dihubungi lebih dari 2.000 kali.

Seiring waktu, jumlah suspek COVID-19 semakin banyak dan tersebar, bahkan telah ditemukan kasus-kasus COVID-19 baru baik yang terkait kasus pertama atau dari penyebab lainnya. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta mulai mengajukan penambahan rumah sakit rujukan COVID-19 dimulai dengan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni Cengkareng dan Pasar Rebo untuk menambah fasilitas yang dijadikan rujukan oleh pemerintah pusat yakni RSPAD Gatot Soebroto, RSPI Sulianti Saroso dan RSUP Persahabatan serta Wisma Atlet Kemayoran yang dirubah menjadi rumah sakit darurat COVID-19.

Baca juga: Jakarta Pusat berencana buat Polisi Kampung Tangguh Jaya

Sementara itu, kepanikan makin menjadi-jadi, bahkan hingga ke arah diskriminasi sosial dan pengusiran terhadap petugas kesehatan dari lingkungan rumahnya setelah ada informasi COVID-19 juga menjangkiti tenaga kesehatan, hingga Pemprov mengambil langkah untuk menempatkan petugas kesehatan di hotel dan penginapan yang dikelolanya.
 
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertindak sebagai vaksinator mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan kebijakan yang bersifat perlindungan langsung, pembatasan interaksi, hingga penindakan terhadap kebijakan yang dilanggar. Semuanya masih bersifat imbauan pada berbagai sektor kegiatan berpotensi kerumunan seperti kegiatan sekolah, ibadah, transportasi, pariwisata, hingga hiburan.

Akhirnya selepas Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan COVID-19 menjadi pandemi Global pada 11 Februari 2020, di tanggal 13 Maret 2021, DKI mulai melakukan berbagai pelarangan mulai dari penutupan tempat wisata yang dikelola DKI Jakarta, hingga peniadaan kegiatan "Car Free Day" selama dua pekan karena berpotensi adanya kerumunan.

Sementara untuk transportasi, kantor pelayanan masyarakat, kegiatan perkantoran, ibadah keagamaan dan sekolah belum dilarang atau diatur dalam sebuah aturan baku meski ada imbauan pengaturan jarak antar individu, intensitas kegiatannya dibatasi, atau peniadaan kegiatan mandiri per dinas karena Pemprov DKI masih merumuskan formula kebijakan makro untuk merespon pandemi yang penyebarannya cepat dan masif tersebut.

Tanggal 20 Maret 2020, Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan Jakarta berada dalam situasi tanggap darurat bencana COVID-19 setelah kasus konfirmasi positif mulai mencapai 223 orang.

Aturan makro
Saat inilah mulai ada benih aturan makro untuk mengantisipasi, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang meliputi penutupan tempat hiburan dan hotel, pembatasan operasional transportasi, penutupan tempat wisata, peniadaan kegiatan belajar di sekolah (termasuk UN), hingga menyiapkan tenaga medis dan penempatannya, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

Seiring waktu, kebijakan ini meningkat dengan mencakup pemberlakuan bekerja di rumah bagi PNS (termasuk TNI-Polri), penutupan kegiatan di pasar, penghentian operasional terminal-terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pelarangan kegiatan pernikahan atau pesta, sampai penyiapan makam dan prosesi pemulasaraan jenazah COVID-19.

Namun demikian, laju pertambahan kasus positif COVID-19 masih terus meningkat signifikan, bahkan tenaga kesehatan juga akhirnya ada yang terjangkit. Akhirnya muncul dorongan untuk melakukan karantina wilayah.

Tapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina tersebut.

Baca juga: Hoaks! Jakarta akan "lockdown" pada 12-15 Februari

Akhirnya, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang dikeluarkan pada pekan pertama bulan April, DKI Jakarta akhirnya memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020 selama dua pekan hingga 23 April 2020 dengan target memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pemberlakuan PSBB
Pembatasan yang diatur dalam PSBB tersebut, tidak berbeda jauh dengan kebijakan sebelumnya yang meliputi penutupan tempat hiburan dalam ruangan, pembatasan operasional dan kapasitas transportasi umum hingga 50 persen, penutupan tempat wisata, peniadaan kegiatan belajar di sekolah, pemberlakuan bekerja di rumah bagi PNS (termasuk TNI-Polri) dan sektor swasta.

Kemudian, pembatasan kegiatan hanya pada pasar yang terpilih, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan kegiatan pernikahan dan khitan tanpa perayaan, pelarangan kegiatan konser dan pertunjukan, pelarangan berkumpul lebih dari lima orang.

Kendati sama seperti kebijakan sebelumnya, untuk saat ini, Anies menyebut Pemprov DKI menghadirkan aturan yang mengikat dengan pelibatan petugas Satpol PP serta TNI-Polri memberi hukuman sosial, administratif, hingga pidana kurungan dengan merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: PN Jakarta Barat kembali buka layanan usai karantina akibat COVID-19

Kendati banyak pembatasan, ada 11 sektor di Jakarta yang memperoleh pengecualian PSBB, yakni kegiatan pelayanan kesehatan (RS, klinik, usaha produksi sabun dan disinfektan kesehatan yang relevan; Bidang produksi makanan dan minuman; Pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kemudian layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi; Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal; Kegiatan logistik berupa distribusi barang; Pelayanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga; serta Sektor pelayanan industri strategis yang ada di Jakarta.

Selain itu, untuk mendukung PSBB, Pemprov DKI bersama pemerintah pusat membagikan bantuan sosial berupa paket sembako bagi setiap keluarga, selain pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.

Saat penerapannya yang pertama dengan berbagai pelarangan dan ancaman hukuman yang menantinya, PSBB nampak efektif membatasi pergerakan antar manusia dengan jalanan yang terlihat lengang, bahkan ojek daring tidak terlihat membawa penumpang karena hanya diperbolehkan mengangkut barang atau mengantar makanan.

Namun, laju kasus masih terus melaju signifikan dengan 2.082 orang positif dan hanya 142 orang sembuh per tanggal 12 April 2020 hingga tak berselang lama DKI menerapkan kebijakan wilayah pengendalian ketat (WPK) karena persebaran kasus di wilayah-wilayah tertentu yang tinggi.

Setelah diperpanjang tiga kali, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi mulai 5 Juni yang ditandai dengan berbagai pelonggaran seperti memperbolehkan sektor di luar 11 sektor esensial untuk beroperasi.

Saat itu Pemprov DKI menjelaskan ada sejumlah indikator dalam pemberlakuannya, seperti reproduksi corona yang diklaim menurun drastis, angka kematian di DKI saat itu juga dianggap melandai dan memenuhi syarat untuk dilakukan pelonggaran dengan melihat tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

Tapi nyatanya, masih ada 66 RW yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) COVID-19 karena kasus positif atau incident rate COVID-19 di tempat-tempat itu masih tinggi dibanding RW lainnya.

PSBB Transisi ini diperpanjang berkali-kali sampai pada periode 27 Agustus-10 September 2020, terjadi lonjakan kasus positif harian, di mana rata-rata penambahan kasusnya adalah 1.029 kasus, dengan penambahan kasus tertinggi tercatat pada 3 September dengan 1.406 kasus. Peningkatan itu diduga terjadi akibat infeksi saat libur panjang akhir pekan pada rentang 16-22 Agustus 2020.

Melihat perkembangan yang ada, akhirnya Pemprov DKI memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020 usai mempertimbangkan ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian akibat COVID-19 yang meninggi.

Dengan penarikan rem darurat yang mengembalikan penegakan aturan kesehatan yang ketat seperti PSBB awal, akibatnya sektor ekonomi kembali terhantam yang terlihat dari harga saham di pasar modal yang jatuh. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi hingga menyentuh lima persen dan menyebabkan pembekuan perdagangan sementara saat pengumumannya.

Kembali Transisi hingga PPKM Mikro
Usai penarikan rem darurat tersebut, mulai 12 Oktober 2020, Peprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi setelah mereka mengklaim adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan. Banyak pihak yang menilai bahwa kembalinya diberlakukan PSBB Transisi, karena adanya tekanan untuk menyelamatkan ekonomi yang terkontraksi imbas pandemi.

Kasus konfirmasi positif sendiri selama priode itu tidak menunjukan penurunan signifikan, namun hanya bertahan di sekitar angka 1.100 hingga 1.500 kasus per hari, dengan total 99.159 kasus, 84.430 orang sembuh dan 2.138 orang meninggal. Tapi Pemprov memutuskan untuk terus melakukan perpanjangan PSBB Transisi.

Beberapa waktu berlalu, namun pertambahan kasus COVID-19 harian mengalami kenaikan secara signifikan bahkan di awal Januari sempat mencapai hampir 3.000 kasus per hari. Karenanya pemerintah pusat meluncurkan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali.

Baca juga: 107 warga di Lenteng Agung jalani karantina mandiri

PPKM yang selaras dengan PSBB tersebut, diputuskan Presiden Joko Widodo dan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada 6 Januari 2021 dengan akan mulai diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 dengan menitikberatkan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat.

Dalam PPKM tersebut, aturan yang menjadi catatan adalah keharusan kerja dari rumah di satu perusahaan sebanyak 75 persen; belajar masih dilakukan daring; sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat; sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat; pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00.

Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional; tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen; fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan; fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan; transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Pemerintah Pusat juga menginstruksikan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pembatasan sesuai ketentuan PPKM. Di Jakarta, Perda ini telah terbit pada 12 November 2020 dengan nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.

Dalam periode PPKM jilid I tersebut, vaksinasi mulai dilakukan di beberapa daerah, termasuk di DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 14 Januari 2021 dengan menyasar tenaga kesehatan sekitar 131.000 orang.

Setelah PPKM tahap pertama usai, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM ini mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dikarenakan dari tujuh provinsi di Jawa-Bali yang diterapkan PPKM, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan COVID-19 yakni Banten dan Yogyakarta.

Namun pada PPKM kedua ini, terdapat aturan yang berubah yakni mal dan restoran yang tadinya beroperasi hingga pukul 19.00, kini bisa beroperasi hingga pukul 20.00. Sementara aturan lainnya tetap sama.

Setelah dua kali periode PPKM (PSBB ketat) di Jakarta, pertambahan kasus COVID-19 harian masih terus terjadi bahkan pada 6 Februari 2021 memecahkan rekor pertambahan dengan 4.325 kasus, akhirnya pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021.

Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian COVID-19 sampai tingkat RT/RW.

Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah daerah melakukannya dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, dengan pelaksanaannya melalui koordinasi antara seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat di wilayah itu.

Hampir setahun sudah COVID-19 menjangkiti Indonesia, banyak korban yang sudah berjatuhan, perekonomian tertekan sehingga mengalami minus hingga 2,14 persen (di Jakarta) imbas pandemi COVID-19 yang mengganggu aktivitas perekonomian.

 
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis pertama ke seorang tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Harapan baru muncul seiring program vaksinasi COVID-19 yang mulai didistribusikan awal 2021. Namun terbatasnya kemampuan penyaluran adalah soal baru yang harus dijadikan perhatian bukan hanya pemerintah saja, tapi juga masyarakat umum.

Inilah saatnya membuktikan pada dunia, bahwa Indonesia dan khususnya Jakarta yang semula menjadi penyumbang kasus COVID-19 tertinggi, bisa bangkit dan pulih dari pandemi yang memberatkan segala sektor kehidupan ini. Karena harus diingat semua usaha dari pemerintah hanyalah berperan 20 persen dalam pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, sementara 80 persennya adalah kepatuhan dari masyarakat sendiri pada protokol kesehatan.

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021