Jika menjelang pemilu atau setiap tahun direvisi, undang-undang tidak memiliki kewibawaan hukum
Semarang (ANTARA) - Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono mengatakan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Pemilihan Umum berjangka panjang, atau tidak setiap menjelang pemilu ada revisi.

"Jika menjelang pemilu atau setiap tahun direvisi, undang-undang tidak memiliki kewibawaan hukum," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Rabu malam.

Menurut Teguh Yuwono, semestinya pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) berpikirnya jangka panjang agar UU Pemilu bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu berikutnya.

Menyinggung wacana pilkada serentak pada tahun 2022 dan 2023, alumnus Flinders University Australia ini mengemukakan bahwa aturan yang sudah ada menyebutkan pilkada serentak terakhir pada tahun 2020.

Ia lantas menyebutkan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota pada bulan November 2024.

Baca juga: DPR: RUU Pemilu diputuskan di Masa Sidang IV

Baca juga: Komisi II sepakat tidak lanjutkan pembahasan RUU Pemilu


Namun, karena ada kepentingan baru atau hal-hal baru yang ingin di-bargaining-kan, kata Teguh Yuwono, kemudian muncullah RUU Pemilu yang bermaksud menyatukan UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Revisi atau tidak, itu merupakan pertarungan kepentingan politik. Siapa yang bertarung, siapa mendapatkan apa," ujarnya ketika merespons kesepakatan Komisi II DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

Keputusan itu, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, setelah melakukan rapat dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di komisi yang membidangi pemilu.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR RI dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu," kata Doli di Jakarta, Rabu.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa RUU Pemilu merupakan inisiatif Komisi II DPR RI dan mekanisme pengundangan-nya harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Menurut dia, kalau ada salah satu pihak tidak sepakat, tidak akan terjadi pembahasan dan tidak terbentuk sebuah UU.

"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi. Kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu (RUU Pemilu) harus dibicarakan ulang," tutur-nya.

Baca juga: Azis: Kewenangan penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas ada di Baleg

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021