Sanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan
Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menahan dan memberikan sanksi pidana kepada Anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, Brigadir KR, yang menjadi tersangka pelaku penembakan terhadap Deki Susanto hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Terutama yang melakukan penangkapan kemudian penembakan, kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa.

Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 31 Januari 2021 dan dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

Sementara lima anggota Polri lainnya dikenakan sanksi kode etik. "Yang ikut dalam tim, ada lima orang, kami kenakan (sanksi) kode etik," katanya.

Argo menegaskan Polri berupaya transparan dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca juga: Masyarakat dan polisi kerja bakti usai perusakan Polsek Sungai Pagu

Deki Susanto merupakan buronan kasus judi dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.

Pada Rabu, 27 Januari 2021, saat Deki hendak ditangkap, polisi menembak Deki karena melakukan perlawanan. Deki pun akhirnya tewas.

Buntut peristiwa itu, pada Rabu sore, puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat.

Baca juga: Puluhan Brimob dikerahkan usai penyerangan Polsek Sungai Pagu
Baca juga: Kantor Polsek Sungai Pagu Solok Selatan dilempari batu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021