Jayapura (ANTARA) - Warga sipil berinisial RNR yang menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, akan diungsikan ke rumah sakit Timika, Selasa, 9 Februari ini untuk dirawat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthafa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa dini hari, menyebutkan bahwa korban mengalami luka tembak di bawah hidung kiri sampai tembus rahang leher dan bahu kanannya.

"Pascakejadian itu, aparat gabungan TNI-Polri terus meningkatkan patroli di sekitar TKP dan di Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya," kata dia.

RNR (32) sudah dalam keadaan sadar dan telah dirawat di Puskesmas Bilogai. Selasa ini dia akan dievakuasi ke Kabupaten Mimika.

Penembakan itu terjadi Senin 8 Februari pukul 17.30 WIT di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, dan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca juga: Pangdam benarkan KKB tewas saat kontak tembak dengan Yonif 400/BR

Menurut saksi M yang merupakan istri korban, hari itu di atas pukul 17.30 WIT, pelaku muncul dari arah jalan belakang rumah korban di Jalan Bilogai Kampung, kemudian mendatangi korban dan menyatakan ingin menjual minyak tanah.

Korban kemudian memanggil saksi karena ada yang menjual minyak tanah. Lalu, kepada M, pelaku mengaku tidak membawa jerigen minyak tanah dan meminta M menyediakan jerigen.

Saat M hendak membalikkan badan untuk mengambil jerigen, pelaku seketika menodongkan senjata kepada RNR dan menembak korban dengan senjata api laras pendek. Setelah menembak, pelaku melarikan diri.

M langsung berteriak meminta bantuan sampai membuat masyarakat di sekitar lokasi panik dan berlarian.

"Pukul 17.40 WIT salah satu tetangga korban (L), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugapa untuk meminta bantuan kepada personel Polsek Sugapa dan personel gabungan langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Bilogai guna dilakukan tindakan medis," kata Ahmad Musthafa.

"Saksi M dan L telah diminta keterangan dan kasus penembakan sudah ditangani aparat kepolisian untuk diusut sesuai hukum yang berlaku," tegas Ahmad.

Baca juga: Kapolres Puncak pastikan tak ada warga pendatang eksodus
 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2021