Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan dua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta guna membantu masyarakat untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Ahad pagi, pelayanan SIM Keliling ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat demi memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM Keliling ini berada di samping restoran cepat saji Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Kemudian lokasi kedua ada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, namun harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen itu untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Layanan SIM Keliling wilayah Jakarta hadir di lima lokasi ini
Baca juga: Meski hujan, armada SIM Keliling Jakarta hadir di lima lokasi ini

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021