Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka STN (Sutikno/Direktur Utama PT Kings Property Indonesia)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sutikno merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Baca juga: KPK menahan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon

Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung


Enam saksi yang dipanggil, yaitu pegawai Bank Mandiri Lifa Chotimah, Sukirno dari unsur swasta serta empat Pegawi Negeri Sipil (PNS) masing-masing Rizal Prihandoko, Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Muklas.

Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) pada 15 November 2019. Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.

Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dua tersangka diklarifikasi permintaan uang dari Sunjaya Purwadisastra

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. 

Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering and Construction sebagai tersangka

Baca juga: KPK panggil tiga saksi suap perizinan dan properti Kabupaten Cirebon

Baca juga: KPK menelusuri aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021