Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Jumat (29/01) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari berkas perkara Rizieq Shihab untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan dikembalikan kepada polisi hingga Kejaksaan Agung memeriksa istri dan anak Richard Joost Lino.

Berikut berita selengkapnya yang telah dirangkum.

1. Kejagung kembalikan 4 berkas kasus Rizieq Shihab ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Selengkapnya alasan pengembalian berkas itu dapat dibaca di sini.


2. Polisi Blitar selidiki temuan sekeluarga diduga bunuh diri

Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menyelidiki temuan sekeluarga yang ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri dan saat ini jenazah sudah dievakuasi dari rumah duka di Desa Sumberjo.

Selengkapnya kronologi ditemukannya keluarga yang diduga bunuh diri itu dapat dibaca di sini.


3. MK periksa 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2020

Mahkamah Konstitusi memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) pada hari terakhir pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya perkara-perkara yang diperiksa dapat dibaca di sini.


4. KPK dalami pengadaan helikopter di Setneg kerja sama dengan PT DI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (DI).

Selengkapnya dapat dibaca di sini.


5. Istri dan anak RJ Lino diperiksa Kejagung soal dugaan gratifikasi

Kejagung memeriksa istri dan anak Richard Joost Lino, berinisial BS dan HP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Selengkapnya terkait pemeriksaan itu dapat dibaca di sini.


Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021