Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik..
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meraih penghargaan sistem merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan predikat ‘Sangat Baik’, yang menandakan kebijakan dan manajemen ASN yang dijalankan di Kemenperin telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan KASN.

“Kemenperin berterima kasih atas penghargaan sebagai salah satu instansi pemerintah yang mendapatkan penghargaan sistem merit dengan nilai ‘Sangat Baik’. Tentunya kami akan terus berupaya terus menyempurnakan manajemen ASN di lingkungan Kemenperin,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Sejak 2018 hingga akhir tahun 2020, KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit terhadap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’. Kemudian, 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’, salah satunya adalah Kemenperin.

“Penganugerahan ini memotivasi kami untuk ikut berkontribusi mewujudkan visi Indonesia tahun 2045 menjadi negara berdaulat, maju, adil, dan makmur melalui peran serta ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral serta berintegritas,” ujar Sekjen Kemenperin.
Baca juga: Wapres: 524 instansi Pemerintah perlu pembinaan sistem merit

Ia menambahkan, hasil penilaian sistem merit dari KASN diharapkan menjadi masukan bagi program yang telah disusun Kemenperin, sekaligus bisa dijadikan acuan pembuatan kebijakan mendatang.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam acara penganugerahan KASN. Menurut Wapres, sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan menjunjung tinggi integritas.

Penilaian sistem merit berdasarkan pada delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menuturkan, instansi pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori 'Sangat Baik' dan 'Baik' didorong dapat menjadi proyek percontohan bagi instansi Pemerintah lainnya dalam penerapan sistem ASN.

“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” terangnya.
Baca juga: KASN luncurkan aplikasi penilaian mandiri sistem merit

Melalui sistem merit, mutasi dan promosi ASN diputuskan sesuai dengan prestasi dan kompetensi. Sistem merit juga diharapkan akan menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN.

Menurutnya Agus, KASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi sistem merit di Indonesia melalui kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah.

“KASN juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN,” ucapnya.

Baca juga: Kemendes PDTT raih penghargaan sistem merit kategori baik dari KASN
Baca juga: KASN bersama KPK dorong penerapan sistem merit manajemen ASN Sulsel

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021