Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek retribusi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Surabaya (ANTARA) - Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) meminta Pemerintah Kota Surabaya menghapus retribusi izin pemakaian tanah (IPT) karena memberatkan warga yang menempati lahan surat ijo.

Ketua Harian P2TSIS Bambang Sudibyo di Surabaya, Jumat, mengaku sudah beberapa kali diundang rapat oleh pansus di Komisi B DPRD Kota Surabaya. Namun, dari beberapa kali pertemuan, tidak ada satu pun keputusan yang menjadi solusi konkret atas persoalan warga terkait dengan retribusi IPT.

"Warga penghuni surat ijo kecewa sebab eksekutif (Pemkot) maupun legislatif (DPRD) tidak pernah memperhatikan keluhan warga yang sudah puluhan tahun terbebani dengan pajak ganda dari PBB (pajak bumi dan bangunan) dan IPT. Nilainya beragam mulai dari ratusan ribu sampai belasan juta rupiah," kata Sudibyo.

Baca juga: Pansus terima masukan tanah surat ijo tidak masuk aset Pemkot Surabaya

Selain itu, lanjut dia, warga juga mempersoalkan sikap eksekutif maupun legislatif yang tidak mau tahu soal hak kepemilikan tanah.

Menurut Bambang, retribusi tidak bisa lepas dari hak kepemilikan.

Bambang mengatakan bahwa perjuangan warga surat ijo sudah berjalan bertahun-tahun mulai diskusi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga kementerian terkait. Namun, hingga kini masih belum ada solusi atas persoalan warga.

Saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Jatim, Bambang mengaku sudah ada inventarisasi tanah yang merupakan aset pemkot dan tanah negara.

Versi Bambang, tanah yang ditempati warga P2TSIS bukan aset pemkot.

Untuk itu, pihaknya tidak setuju jika lahan tersebut dikategorikan sebagai aset daerah.

"Ini sudah melanggar ketentuan aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Adies Kadir siap perjuangkan penghapusan retribusi IPT warga Surabaya

Menurut dia, warga sejatinya menaruh harapan yang besar terhadap pemerintah kota selaku pemangku kebijakan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek retribusi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Retribusi IPT, kata dia, dikategorikan dalam jasa usaha, bukan untuk perumahan.

Dari hasil inventarisasi oleh Pemprov Jatim, kata dia, tanah yang dipungut IPT bukan termasuk kekayaan daerah (aset pemkot).

Untuk itu, pihaknya secara tegas menolak retribusi IPT yang sudah berjalan puluhan tahun.

Ia juga berharap pansus yang ada di DPRD Kota Surabaya lebih memihak kepada rakyat.

"Penegasan sikap ini sudah kami sampaikan kepada pansus dan pimpinan DPRD Kota Surabaya agar mau mendengarn masalah rakyat," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menyarankan warga penghuni surat ijo mengugat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah karena dinilai tidak berpihak kepada mereka.

Baca juga: Spanduk penolakan bayar sewa "surat ijo" marak di Surabaya

Disampaikan pula bahwa yang dipermasalahkan penghuni tanah surat ijo adalah status hukumnya awal perda tersebut.

"Padahal, pada saat rapat dengar pendapat, kami menampung unek-unek warga membahas retribusi dan tidak membahas apakah perda sebelumnya landasan hukumnya sah atau tidak," katanya.

Menurut Mahfudz, kalau memang warga penghuni tanah surat ijo keberatan dengan Perda 13/2010, silakan saja digugat di pengadilan.

"Jangan terus kami yang diadili. Padahal, kami mengundang mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Tapi saya juga sepakat kalau perda diduga cacat hukum dan digugat di pengadilan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021