Pengembalian dana nasabah bank yang dilikuidasi

  • Jumat, 29 Januari 2021 13:39 WIB

Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Bank Mandiri sebagai juru bayar untuk mencairkan dana bagi 1.234 nasabah BPR Brata Nusantara Cibaduyut senilai Rp7,3 miliar setelah bank tersebut dilikuidasi oleh OJK pada 30 September 2020 lalu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Bank Mandiri sebagai juru bayar untuk mencairkan dana bagi 1.234 nasabah BPR Brata Nusantara Cibaduyut senilai Rp7,3 miliar setelah bank tersebut dilikuidasi oleh OJK pada 30 September 2020. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi (kedua kiri) menyaksikan seorang nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Bank Mandiri sebagai juru bayar untuk mencairkan dana bagi 1.234 nasabah BPR Brata Nusantara Cibaduyut senilai Rp7,3 miliar setelah bank tersebut dilikuidasi oleh OJK pada 30 September 2020 lalu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait