Jakarta (ANTARA) - Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada Pandeglang yang diduga melakukan perbaikan permohonan secara terselubung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Pemohon sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang itu adalah pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.

"Semua sama, berlaku untuk semua dan bahkan di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon," ujar Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, yang disiarkan secara daring.

Baca juga: MK periksa 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2020

Baca juga: MK gelar sidang 34 perkara pilkada dalam tiga panel hari ini


Ia mengingatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon hanya diperbolehkan melakukan perbaikan yang tidak bersifat substansial, seperti kesalahan ketik. Hal itu lantaran berkaitan dengan jawaban KPU maupun keterangan Bawaslu yang merespon permohonan pemohon pada persidangan pekan depan.

Teguran itu dilakukan setelah kuasa hukum pemohon Nandang Wirakusuma meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.

Sementara dalam berkas perbaikan permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

Adapun KPU Pandeglang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono sebanyak 389.367 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara.

Baca juga: MK ingatkan permohonan sengketa pilkada tak dapat diperbaiki lagi

Baca juga: Hakim ingatkan penyampaian sengketa pilkada tak bertele-tele

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021