Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami
Bandarlampung (ANTARA) -
Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah bersyukur Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mereka atas putusan KPU Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi sebagai peserta pilkada karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM)
 
"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
 
Politisi PDIP tersebut juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.
 
"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandarlampung telah menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga keluar nya putusan MA," ucap dia.
 
Dia mengatakan bahwa dalam persoalan ini artinya masyarakat Bandarlampung telah benar-benar dewasa dalam menyikapi-nya.

Baca juga: MA kabulkan permohonan Eva-Deddy batalkan putusan KPU Bandar Lampung

Baca juga: Tim Eva-Deddy jelaskan gugatan belum teregistrasi di MA
 
"Sekali kami dan pasangan calon mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat semoga hasil putusan MA ini hingga pelantikan nanti berjalan dengan lancar," ujarnya.
 
Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
 
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.
 
Sebelumnya KPU Bandarlampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
 
Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.

Baca juga: KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada

Baca juga: Tim Eva-Deddy nilai putusan Bawaslu-KPU Bandarlampung tak cukup bukti

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021