Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Agusman merupakan terdakwa perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Hari ini, Jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Agusman Sinaga sebagai tersangka

Penahanan selanjutnya terhadap Agusman beralih dan menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Medan.

"Terkait tempat penahanan terdakwa Agusman Sinaga masih akan dilakukan penitipannya di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Ali.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunggu penetapan penunjukan dari Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Agusman didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK tahan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Agusman.

Pemberian itu untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Baca juga: KPK kembali sita satu mobil terkait kasus Bupati Labuhanbatu Utara

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021