Kecurangan diduga dilakukan penyelenggara pilkada maupun pihak terkait, mulai dari manipulasi DPTb, penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, penyalahgunaan kewenangan, serta pembiaran atas semua dugaan kecurangan itu.
Jakarta (ANTARA) - Pasangan Ben Brahim Bahat-Ujang Iskandar melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, menyebut terjadi kecurangan yang dahsyat dan fundamental dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Berpijak pada kecurangan yang sangat fundamental pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 jauh lebih dahsyat maka pihak terkait seyogianya didiskualifikasi dan pemohon seharusnya menjadi pemenang pilkada," kata Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring.

Menurut dia, kecurangan dilakukan penyelenggara pilkada maupun pihak terkait dengan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo, mulai dari manipulasi DPTb, penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, penyalahgunaan kewenangan, serta pembiaran atas semua dugaan kecurangan itu.

Selanjutnya, kecurangan yang didalilkan, di antaranya penyalahgunaan dana bansos, dana CSR BUMD, dan dana bantuan COVID-19; mobilisasi aparatur sipil negara untuk memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo; politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

Baca juga: Pilkada Kalsel berakhir aman pasukan Brimob Kalimantan Tengah kembali

Menurut pemohon, kecurangan dilakukan di wilayah yang luas, yakni di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulau Pisau, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya.

Atas dalil-dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Ben Brahim Bahat-Ujang Iskandar 502.800 suara dan Sugianto Sabran-Edy Pratowo 536.128 suara.

Mahkamah Konstitusi juga diminta menyatakan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang sebagai calon petahana dan didiskualifikasi.

Selanjutnya, pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah.

"Pemohon yakin dan percaya Mahkamah Konstitusi akan terus menghidupkan harapan bagi tegaknya demokrasi melalui pemilihan kepala daerah, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," tutur Bambang Widjojanto.

Baca juga: DMI diajak sukseskan Pilkada Kalimantan Tengah 2020

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021