Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih mengoptimalkan aktivitas pengawasan terhadap penyelundupan komoditas benih lobster yang masih marak ditemukan di sejumlah wilayah.

"Komisi IV DPR meminta KKP melakukan pengawasan secara optimal, terutama di daerah-daerah yang mempunyai jalur pasar gelap lintas benih lobster secara ilegal," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja dengan KKP di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, masih kerap terjadi adanya potensi penyelundupan benih lobster yang dilakukan ke luar negeri.

Senada, Anggota Komisi IV DPR TA Khalid meminta pengawasan dapat terus dioptimalkan terkait potensi penyelundupan benih lobster yang diindikasi masih terus terjadi.

Khalid mengingatkan bahwa telah ada kesepakatan bahwa tidak ada lagi ekspor benih lobster sebelum ditetapkannya secara pasti regulasi terkait PNBP sektor perikanan.

Terkait lobster, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pihaknya akan secara total (all out) mengerahkan segenap upaya untuk mengembangkan budidaya lobster domestik sambil menjaga keberlangsungan biota laut tersebut.

"Budidaya akan kita kembangkan terus dan menjadi tanggung jawab Ditjen Perikanan Budidaya, khususnya untuk lobster saya akan all out bahwa ini harus dikembangkan di dalam negeri," kata Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengutarakan harapannya agar semua pihak bersinergi mengembangkan budidaya lobster yang ada di dalam negeri, karena selain manfaat ekonomi dan keberlanjutan yang diperoleh, budidaya lobster dalam negeri akan menekan angka penyelundupan benur yang masih terjadi sampai sekarang.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) Gunawan menyampaikan, bahwa Indonesia memiliki semua potensi untuk menjadi negara pengekspor lobster terbesar di dunia.

Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.

"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Rina.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021