Kuasa para pemohon tidak mencantumkan tanggal dan waktu permohonan diserahkan ke MK, tetapi hanya....
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu oleh pasangan Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi.

"Menyangkut tenggat waktu, tolong Anda jelaskan sedikit itu kapan permohonan awal Anda sampaikan?" kata Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kuasa para pemohon tidak mencantumkan tanggal dan waktu permohonan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi hanya tanggal penetapan hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yakni 17 Desember 2020.

"Permohonan kami sampaikan secara elektronik. Lupa kami di HP semua, masih masuk (tenggat waktu)," ujar kuasa hukum pemohon Zetriansyah.

Baca juga: KPU Bengkulu pastikan tunda penetapan gubernur dan wagub terpilih

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, terpantau permohonan tersebut diajukan pada hari Sabtu, 19 Desember 2020 pukul 21.07 WIB

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan peraturan Mahkamah Konstitusi, pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak penetapan rekapitulasi.

Sementara itu, pasangan Agusrin Maryono-Imron Rosyadi dalam permohonannya mendalilkan pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan APBN dan dana penanganan COVID-19 untuk kampanye.

Selain itu, kata dia, pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

KPU Provinsi Bengkulu juga didalilkan melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan suara atau suara tidak sah hingga lebih dari 65.000 suara yang diduga dukungan untuk pemohon.

Baca juga: Agusrin sengketakan hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu ke MK

Atas dalil-dalil tersebut, Mahkamah Konstitusi diminta memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.

Selain itu, membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu 2020 yang menyatakan paslon nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 32,36 persen suara, paslon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 41,20 persen, dan paslon nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 26,44 persen.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021